Seseorang yang menghadapi
sesuatu soal yang bersifat mubah, sedang ia sendiri masih ragu-ragu mana
sebaiknya dilakukan, maka disunatkan mengerjakan dua raka’at sunat yang bukan
termasuk wajib.
Shalat itu boleh saja di
waktu mengerjakan sunat Rawatib atau Tahiyyatul masjid dan boleh pula di waktu
malam ataupun siang, sedang bacaan sehabis Al-Fatihah dapat dipilih
sekehendaknya. Selesai itu hendaklah membaca tahmid serta shalawat kepada Nabi
SAW dan selanjutnya
doa sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari hadist Jabir r.a.,katanya:
doa sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari hadist Jabir r.a.,katanya:
“Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita cara bershalat istikharah dalam
segala hal seperti juga beliau mengajarkan suara Al-Qur’an. Beliau bersabda:
‘Jikalau salah seorang di antaramu hendak melakukan sesuatu, maka hendaklah
bershalat dua raka’at yang bukan wajib dan setelah selesai, hendaklah
mengucapkan: Ya Allah, saya memohonkan pilihan menurut pengetahuan-Mu dan
memohonkan penetapan dengan kekuasaan-Mu, juga saya memohonkan karunia-Mu yang
besar, sebab sesungguhnya Engkaulah Yang Berkuasa dan saya tidak berkuasa,
Engkaulah Yang Maha Tahu dan saya tidak mengetahui apa-apa. Engkaulah Yang Maha
Mengetahui segala gaib. Ya Allah, jikalau Engkau mengetahui bahwa urusanku ini
(disebuntukan apa urusan itu), baik untukku dalam agamaku, kehidupanku
serta akibat urusanku, atau sabdanya di waktu dekat atau masa belakangan, maka
takdirkanlah untukku dan mudahkanlah serta berikanlah berkah kepadaku di
dalamnya.
Sebaliknya jikalau Engkau
mengetahui bahwa urusan ini (disebuntukan apa urusan itu), jelek
untukku, dalam agamaku, kehidupanku serta akibat urusanku, atau sabdanya di
waktu dekat atau masa belakangan, maka jauhkanlah hal itu daripadaku dan
jauhkanlah aku daripadanya serta takdirkanlah untukku yang baik-baik saja di
mana saja adanya kemudian puaskanlah hatiku dengan takdir-Mu itu’. ”
Dalam mengerjakan shalat
istikharah itu tidak terdapat suatu bacaan surat tertentu sebagaimana juga
tidak perlu dikerjakan berulang-ulang.
Iman Nawawi berkata: “Sesudah
istikharah haruslah mengerjakan apa yang dirasa lebih baik untuk diri dan
hendaknya bebas benar-benar dari kehendak pribadi. Jadi jangan sampai lebih
mengutamakan sesuatu yang demikian baik pada waktu sebelum beristikharah, sebab
kalau demikian, maka sama halnya dengan tidak beristikharah kepada Allah atau
kurang penyerahan terhadap pengetahuan serta kekuasaan Allah”.
Karena itu haruslah ia mempercayai benar-benar kehendak Allah
yang akan ditetapkan-Nya hingga dengan demikian terlepaslah ia dari usaha,
kekuatan atau pilihan dirinya pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar